Lompat ke konten

Hukum Dalam Islam Menghadapi Istri Yang Selalu Minta Cerai

  • oleh
istri minta cerai

Hukum Dalam Islam Menghadapi Istri Yang Selalu Minta Cerai – Rumah tangga yang sering diibaratkan seperti sebuah bahtera memang tidak selamanya mengalami perjalanan yang nyaman dan mulus.

Terjangan ombak yang silih berganti datangnya, bukan hanya mempengaruhi keseimbangan kendaraan, namun juga berpotensi menenggelamkan kendaraan.

Berbagai akibat dari permasalahan yang terjadi diantaranya ada yang memilih bertahan meski hancur, ada juga yang memilih untuk minta cerai.

Tapi, bagaimana hukum dalam agama islam jika ada seorang istri yang selalu minta cerai ?

Yang harus para Suami lakukan adalah ‘KOREKSI DIRI SENDIRI’.

Dalam kajian Buya Yahya pernah disampaikan, “Koreksi dulu wahai kaum pria. Kalau ada seorang istri minta cerai, itu dikoreksi dulu. Jangan menyalahkan istri. Karena ikatan yang telah terjalin itu ikatan karena Allah,”

Penjelasan singkat dari Buya Yahya seakan menjawab segalanya. Bahwa pernikahan yang telah terjalin selama ini, sebaiknya dipertahankan selama masih ada rasa saling memahami satu sama lain.

Anda belum tahu kebenaran mengapa istri anda minta cerai. Maka cari kejelasan dengan kembali mengingat hal apa yang tidak sengaja pernah anda lakukan sehingga melukai isti anda.

Tidak semua alasan bercerai datang dari istri, bisa jadi suami yang memang sudah berubah cintanya kepada istrinya. Atau bisa jadi suami sudah tidak mampu memenuhi hak – hak istri, seperti nafkah, pergaulan yang baik dan tempat tinggal yang layak.

Istri Yang Selalu Minta Cerai Berhak Menyuarakan Suaranya

Kedua, anda harus tahu bahwa ada salah satu kewenangan perempuan untuk menyuarakan suaranya di dalam bab nikah, yaitu berhak mengajukan Khulu’ atau biasa disebut juga sebagai ‘tebus talak’.

“Khulu’ ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khulu’, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan (standar) mengikuti mahar yang telah diberikan.”

Khuluk secara syariat hukumnya boleh diajukan jika memenuhi persyaratan. Misalnya, selain suami lupa akan kewajibannya menjadi pemimpin rumah tangga, juga bisa karena suami meninggalkan shalat atau ibadah lainnya.

Selain itu, dalam Khulu’ harus terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Suami Telah Memenuhi Hak Dan Kewajiban Tetapi Istri Tetap Ingin Cerai

Tetapi apa yang harus suami lakukan, jika istri tetap meminta cerai meskipun sudah memenuhi hak dan kewajiban?

Maka suami boleh mengabulkan permintaan cerai tersebut. Dan suami aman di hadapan Allah Ta’ala.

Rasulullah Saw. pernah bersabda,

“Seorang istri yang mudah meminta cerai suaminya hanya karena permasalahan sepele, maka dia tidak akan mencium baunya surga” Hadist Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah

Artinya, istri yang dengan mudah meminta cerai pada suaminya dikhawatirkan tidak akan masuk surga bersama suaminya yang saleh.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum istri minta cerai diperbolehkan asal dengan alasan yang jelas.

Dan tidaklah benar jika seorang wanita atau istri menggugat cerai suaminya tanpa alasan yang jelas dan hal tersebut dibenci oleh Allah SWT.

Jika Anda butuh bantuan untuk konsultasi seputar permasalahan rumah tangga, silahkan Anda bisa konsultasi di nomor  (Telepon/sms/WhatsApp)

Semoga kita semua mampu menjaga diri kita dari perbuatan yang membuat Allah SWT murka. Aamiin.